JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Merial Esa, Syukri Gunawan, pada hari ini. Syukri akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka korporasi PT Merial Esa.
Selain Syukri, KPK juga memanggil artis lawas Inneke Koesherawati yang merupakan suami dari Fahmi Dharmawansyah, serta tiga pihak swasta yakni, Danang Sriradityo Hutomo, Siti Sriyati Mutiah dan Atras Mafazi. Mereka juga diperiksa untuk tersangka Merial Esa.
"Para saksi diperiksa untuk proses penyidikan PT Merial Esa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Baca juga: KPK Bekukan Rp60 Miliar Milik Perusahaan Suami Artis Inneke Koesherawati
KPK juga melakukan pemeriksaan PT Merial Esa sebagai tersangka. Belum diketahui siapa yang mewakili PT Merial Esa untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka korporasi.

KPK sendiri telah menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi di kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca juga: KPK Tetapkan PT Merial Esa Tersangka Korporasi di Proyek Bakamla
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Dalam perkara ini, Komisaris PT ME, Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT ME, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan GuangZhou China.
Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
(Awaludin)