Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana Tegaskan Perpres 37/2019 Bukan untuk Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |15:12 WIB
Istana Tegaskan Perpres 37/2019 Bukan untuk Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
TNI apel di lapangan silang Monas. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

Ilustrasi

Ia meminta jabatan fungsional TNI yang dimaksud dalam perpres 37/2019 harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI dalam suatu satuan organisasi TNI yang dalam pelaksanaan tugasnya yang mensyaratkan penguasaan pengetahuan, dan/atau keterampilan bidang tertentu.

"Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini. Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, keterampilan dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang belum mendapatkannya selama ini," ujarnya.


Baca Juga : Mabes TNI Mutasi 72 Perwira Tinggi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement