
Ia meminta jabatan fungsional TNI yang dimaksud dalam perpres 37/2019 harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI dalam suatu satuan organisasi TNI yang dalam pelaksanaan tugasnya yang mensyaratkan penguasaan pengetahuan, dan/atau keterampilan bidang tertentu.
"Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini. Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, keterampilan dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang belum mendapatkannya selama ini," ujarnya.
Baca Juga : Mabes TNI Mutasi 72 Perwira Tinggi