Jaleswari menegaskan, penerbitan Perpres 37/2019 akan mustahil untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Menurut dia, reformasi TNI yang dicapai dengan ongkos sosial politik yang tinggi tidak mungkin akan dikorbankan institusi TNI.
"Apalagi situasi sekarang, dimana semua institusi sipil dan masyarakat bisa mengawasi dengan kecanggihan teknologi yang ada," tuturnya.
Baca Juga : TNI Kirim Bantuan & Tim Evakuasi untuk Korban Gempa Sarmi Selatan
(Erha Aprili Ramadhoni)