Keberhasilan Bakamla menangkap kapal perikanan asing merupakan wujud kerja bersama berbagai instansi yang berwenang dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia. Dalam hal koordinasi pemberantasan illegal fishing, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomo 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau lebih dikenal dengan Satgas 115.
Melalui Satgas 115 dengan komandan Satgas Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelaksana Harian Wakil Kepala Staf TNI AL, Wakil Kepala Pelaksana Harian Kabakamla, Kabaharkam Polri dan Jampidum, serta dengan anggota yang terdiri dari berbagai unsur, seperti KKP, TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, serta Bakamla, maka upaya pemberantasan illegal fishing dilakukan dengan lebih bersinergi antar instansi terkait.
Untuk itu, pelimpahan kasus kapal ilegal dari Bakamla kepada PPNS Perikanan KKP juga wujud sinergi dan koordinasi aparat di lapangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla atas kinerja dan sinergi dalam pemberantasan pencurian ikan di perairan Indonesia," kata Agus Suherman, yang juga Kepala Sekretariat Satgas 115.
(Arief Setyadi )