Meski demikian, polisi masih akan memastikan kondisi kejiwaan SM dengan membawanya ke RS Polri Kramatjati. Hingga saat ini, pihaknya juga sudah memeriksa 4 orang saksi terkait kasus tersebut.
"Kita akan memastikan ulang dengan membawanya ke RS Polri, termasuk memeriksa dokter yang menangani SM. Jika nantinya terbukti, kita terapkan Pasal 156 KUHP Tentang Penistaan Agama, ancaman di atas lima tahun penjara," tambah Dicky.
Baca juga: Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Bogor Jalani Pemeriksaan di RS Polri
Dicky menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 13.00 WIB pada Minggu 30 Juli 2019. Saat itu, SM masuk ke dalam masjid sambil membawa anjing peliharaannya.
"Sesuai keterangan saksi-saksi, SM masuk ke dalam masjid setelah dzuhur sambil membawa anjingnya. Lalu pengurus masjid yang melihat langsung memintanya keluar tetapi SM menolak dan terlibat cekcok," jelasnya.