Baca juga: Wanita yang Viral Bawa Anjing ke Dalam Masjid Sudah Diamankan Polisi
Hingga kini, Polres Bogor sudah memeriksa empat saksi atas perkara yang sempat menggegerkan jagat media sosial (medsos) itu. Tapi, Dicky belum memastikan kapan perkara itu akan selesai digarap.
"Kita maunya diselesaikan secepatnya, idealnya waktu itu relatif. Waktu itu relatif karena saksi dan ahli serta keterangan juga bisa bertambah, jadi waktu relatif," kata Dicky.
Kini SM terancam dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan hukuman penjara lima tahun. Dicky mengatakan akan melakukan gelar perkara setelah mengetahui kondisi kejiwaan SM.
Diberitakan sebelumnya, aksi SM (52) sempat viral di media sosial saat membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Minggu siang dan terlibat pertengkaran dengan jamaah.
(Awaludin)