BLITAR - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat jual beli kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang ternyata palsu serta menahan pelakunya.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin mengemukakan kasus ini berawal dari postingan tersangka di media sosial Facebook, di mana tersangka menawarkan satu unit mobil Toyota Calya tahun 2016 berwarna jingga metalik dengan nomor polisi AG-1333-GY. Postingan itu diunggah oleh Ivan (19), seorang pelajar asal Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
"Berdasarkan postingan tersebut, saksi menindaklanjuti percakapan melalui WhatsApp dengan tersangka dan selanjutnya saksi datang ke rumah tersangka untuk mengecek kebenaran mobil yang ditawarkan oleh tersangka tersebut, " katanya di Blitar, seperti dikutip Antaranews, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Dua Pemalsu Ratusan Meterai Dibekuk di Tanjung Priok
Namun, tidak berapa lama petugas Polres Blitar datang ke rumah yang bersangkutan setelah adanya indikasi dan aduan dokumen kendaraan itu palsu. Polisi sempat melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti satu unit mobil Calya tersebut dengan STNK asli dan palsu.
Selain satu unit mobil tersebut, polisi juga menemukan beberapa unit mobil dan sepeda motor yang dokumennya tidak lengkap dan hanya STNK saja.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, mobil dan motor tersebut dibeli dari grup jual beli mobil di media sosial. Mobil itu dibeli dengan STNK palsu dari seseorang yang bernama Mike (31), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Polisi langsung sigap dan mengamankan keduanya, yakni Ivan, warga Kabupaten Blitar, serta Mike, warga Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Kasus P21, Pelawak Nurul Qomar Diserahkan ke Kejaksaan