Kepada polisi, tersangka mengaku selain menjual Calya dengan STNK palsu, juga pernah menjual tiga unit mobil dengan STNK palsu juga. Dari keterangannya, STNK palsu itu didapat dari Andi.
Dari penyelidikan polisi, Andi mengaku mendapatkan STNK palsu itu Marko, asal Jawa Barat. Yang bersangkutan memesannya via WhatsApp.
Di rumah Andi tersebut, penyidik menemukan ada 19 STNK asli dan beberapa pelat nomor, serta satu unit mobil Kijang Innova yang hanya dilengkapi dengan STNK saja.
Berdasarkan keterangan Andi, STNK sepeda motor itu asli dan pelat nomor juga berasal dari seseorang yang bernama Imam, di mana Imam menjual motor baru yang belum keluar faktur dan dokumen lainnya kepada Andi dengan perantara sopir dari deler sepeda motor, di mana per unit motor dijual hanya seharga Rp8-10 juta.
Dari keterangan Imam, kendararan sepeda motor itu berasal dari Ryan, karyawan perusahaan leasing. Kendaraan itu, dari keterangan Ryan didapat dengan cara meminjam KTP kepada beberapa orang yang seolah-olah melakukan akad kredit terhadap leasing, namun setelah sepeda motor keluar tidak diberikan kepada orang-orang tersebut langsung dijual kosongan kepada Imam, dan Imam menjualnya kepada Andi yang selanjutnya dijual lagi kepada beberapa orang di Malang.
Pihaknya mengakui, sindikat ini besar, namun saat ini masih fokus pada kasus jual beli mobil dengan STNK palsu tersebut. Kendaraan itu dijual dengan harga cukup murah hanya Rp37,5 juta. "Saat ini, kasusnya masih terus kita kembangkan," ucap Burhan.
(Arief Setyadi )