JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Selain itu, penyidik memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Berau Coal Tbk Raden C Eko Santoso Budianto, Pengacara AZP Legal Consultants, Ary Zulfikar, dan Senior Advisor Nura Kapital, Mohammad Syahrial.

"Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Febri.
KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).