JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Selain itu, penyidik memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Berau Coal Tbk Raden C Eko Santoso Budianto, Pengacara AZP Legal Consultants, Ary Zulfikar, dan Senior Advisor Nura Kapital, Mohammad Syahrial.

"Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Febri.
KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca Juga : KPK Periksa Dirut PT Berau Coal Tbk Usut Kasus BLBI
Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (erh)
Baca Juga : Samsul Nursalim dan Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK sebagai Tersangka
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.