JAKARTA - Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Sedianya, Sjamsul dan Itjih dipanggil perdana untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor BDNI.
"Belum iperoleh informasi alasan ketidakhadiran SJN dan ITN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Sebelumnya, KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. KPK juga telah meminta bantuan lembaga antikorupsi di Singapura untuk dapat menghadirkan Sjamsul ke Indonesia.
Baca Juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan Istrinya sebagai Tersangka Besok
Bahkan, KPK telah meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura memajang agenda pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya di kantornya. Namun, Sjamsul dan Itjih tidak juga kooperatidf memenuhi panggilan tersebut.
Upaya tersebut dilakukan KPK karena Sjamsul dan Itjih kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan. Sjamsul dan Itjih sendiri sudah sering dipanggil KPK pada saat proses penyelidikan. Namun, keduanya tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut.