Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantah Perpres 37/2019 Hidupkan Dwi Fungsi ABRI, Menpan-RB: Itu Sudah Tidak Dibutuhkan!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2019 |12:38 WIB
Bantah Perpres 37/2019 Hidupkan Dwi Fungsi ABRI, Menpan-RB: Itu Sudah Tidak Dibutuhkan!
Menpan-RB Syafruddin. (Foto : Giri/Okezone)
A
A
A

Syafruddin menerangkan, nantinya hanya Menhan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang bisa mendistribusikan para prajurit TNI ke jabatan fungsional sesuai dengan Perpres 37/2019 itu.

"Adapun jabatan di kementerian dan lembaga itu sesuai UU, sesuai kebutuhan dan permintaan. Kalau kementerian dan lembaga enggak minta, enggak ada TNI-Polri mendorong-dorong anak buahnya ke kementerian dan lembaga, enggak ada itu," tuturnya.


Baca Juga : Bantah Kembalikan Dwifungsi ABRI, Ini Penjelasan Moeldoko soal Perpres 37/2019

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement