Syafruddin menerangkan, nantinya hanya Menhan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang bisa mendistribusikan para prajurit TNI ke jabatan fungsional sesuai dengan Perpres 37/2019 itu.
"Adapun jabatan di kementerian dan lembaga itu sesuai UU, sesuai kebutuhan dan permintaan. Kalau kementerian dan lembaga enggak minta, enggak ada TNI-Polri mendorong-dorong anak buahnya ke kementerian dan lembaga, enggak ada itu," tuturnya.
Baca Juga : Bantah Kembalikan Dwifungsi ABRI, Ini Penjelasan Moeldoko soal Perpres 37/2019
(Erha Aprili Ramadhoni)