JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk membahas sejumlah hal, di antaranya membahas kasus wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas mengatakan, tindakan tersebut masuk dalam tindak pidana penodaan agama apabila dilakukan oleh orang yang waras.
"Kalau itu dilakukan oleh orang yang sadar, waras, jelas semua orang tahu ini masuk kategori penistaan agama," kata Yunahar usai menggelar rapim di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Yunahar menuturkan, kasus ini menjadi berbeda apabila dilakukan oleh orang yang tidak waras atau mengidap gangguan jiwa. Karena itu, MUI menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.
(Baca Juga: MUI Gelar Rapim Bahas Kasus Wanita Masuk Masjid Bawa Anjing)
"Tapi masalahnya jadi lain kalau yang bersangkutan melakukannya tidak dalam keadaan sadar, waras, mungkin depresi atau gangguan jiwa. Itu polisi yang bisa menentukan dengan mendapatkan rujukan dari rumah sakit Polri apakah tindakannya masuk waras atau tidak," terang dia.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.