JAKARTA - Eks Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Saksi tidak hadir atas nama Dorodjatun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Febri menuturkan, Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI) itu telah mengirimkan surat untuk diagendakan ulang menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim.
"Menyampaikan surat ada agenda lain hari ini, penjadwalan ulang Kamis minggu ini," ujar Febri.
(Baca Juga: KPK Periksa Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti Terkait BLBI)

KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.