Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dakwaan JPU Kasus Joko Driyono Dinilai Belum Bisa Dibuktikan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2019 |20:43 WIB
Dakwaan JPU Kasus Joko Driyono Dinilai Belum Bisa Dibuktikan
Joko Driyono (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin mengungkapkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa dibuktikan secara sah dan menyakinkan dalam kasus pengaturan skor di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Dakwaan jaksa sejauh ini belum ada yang bisa dibuktikan secara sah dan menyakinkan," kata Mustofa kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Akan tetapi, dengan dakwaan seperti itu Mustofa menilai JPU tetap akan menyatakan Joko terbukti bersalah berdasarkan perkembangan dalam persidangan.

"Sudah pasti. Posisi Jaksa kan pasti menyatakan terdakwa bersalah dan dakwaannya terbukti. (Tidak masalah)," katanya.

Joko

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement