JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengungkapkan sebanyak 12.563 kendaraan roda empat yang ditilang setelah penerapan sistem tilang elektronik atau Elektronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberlakukan.
"Sejak diterapkan per 1 November 2018 sampai 1 Juli 2019 kemarin, ada 12.563 roda empat ditilang," kata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
Yusuf mengatakan jumlah pelanggar terbesar terdapat di Lampu Merah Sarinah yang mengarah ke Bundaran Hotel Indonesia, polri merinci ada 9.653 pelanggar.
"Di hari pertama penambahan 10 kamera e-TLE pada hari senin kemarin (1 Juli), tercatat 108 pelanggar pelat hitam kemudian 10 lagi pelanggar dengan pelat kuning," ungkapnya.
Baca Juga: 1.078 Kendaraan Kena Tilang dalam Operasi Keselamatan Jaya 2019

Dari 108 pelanggar yang terekam 10 kamera, tercatat sebanyak 65 pengendara ditilang karena melanggar area ganjil-genap. Selanjutnya ada sebanyak 39 pengendara ditilang karena tak memakai sabuk pengaman saat mengemudi dan 14 pengendara lain terekam menggunakan telepon genggam.
"Untuk pelanggaran area ganjil-genap 8 orang ditilang di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Kementerian Pariwisata, 3 orang di JPO Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 51 orang di JPO Hotel Sultan, dan 3 orang lainnya di traffic light Sarinah arah ke Bundaran Hotel Indonesia," bebernya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.