
Pihaknya masih mendalami apakah bandar judi itu hanya bertaruh untuk Calon Kades tertentu atau juga mengatur hasil Pilkades sehingga jagonya menang.
Akibat perbuatannya, 11 orang bandar judi ini dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebagai informasi Pilkades serentak di Kabupaten Malang diselenggarakan pada Minggu 30 Juni 2019 di 252 desa dengan 801 calon kepala desa dari 30 kecamatan di wilayah hukum Polres Malang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.