Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, para pelaku yang diamankan sebelumnya sudah diingatkan tim Satuan Tugas (Satgas) Pilkades yang dibentuk Polres Malang.
"Sehari sebelumnya pada Jumat memang kita bentuk Tim Satgas Pilkades. Tugasnya mengawasi jalannya Pilkades yang biasanya ada tindakan judi atau istilahnya botoh. 11 orang ini sudah diperingatkan sebelumnya untuk tidak bermain," ungkap Yade Setiawan di Mapolres Malang, Selasa (2/7/2019).
Namun menurut Yade, imbauan dan peringatan kepolisian tak diindahkan. Akhirnya sehari sebelum pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Malang yang diselenggarakan pada 30 Juni 2019, seluruhnya diringkus pihak kepolisian.
"Kita amankan tanggal 29 Juni kita lakukan penangkapan 11 orang botoh ini dari 3 Kecamatan yakni Sumberpucung, Wagir, dan Tumpang dengan barang bukti uang senilai Rp89,9 juta dari pelaku," lanjutnya.
Dalam aksinya para pelaku ini mengajak seseorang untuk bertaruh pemenang Pilkades di suatu desa. Bila tebakan lawannya menang maka lawan tersebut akan mendapatkan sejumlah uang yang disepakati. Namun bila sang petaruh kalah, ia harus membayar sejumlah uang tersebut kepada sang bandar.
"Jadi mereka ini mencari seseorang untuk diajak bertaruh. Kalau orang itu bertaruh, calon kepala desanya menang, maka pelaku ini membayar sejumlah uang yang bersangkutan. Tapi bila kalah sebaliknya orang itu bayar ke mereka," tuturnya.