BANDUNG - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor tidak ditahan. Pasalnya, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan obesrvasi kejiwaan.
"Sedang diobeservasi di rumah sakit. Obeservasi kejiwaan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (3/7/2019).
Truno mengatakan, obeservasi kejiwaan terhadap SM diperlukan. Karena penyidik dalam hal ini Polres Bogor tidak bisa melakukan pemeriksaan, dikarena emosi SM yang tidak stabil.
"Karena saat pemeriksaan emosinya tidak stabil. Kita enggak bisa diperiksa karena observasi kejiwaan," ucap dia.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Jangan Terprovokasi Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid
Terkait soal waktu observasi, Truno menuturkan hal itu tidak dapat ditentukan. Polisi menunggu dari tim dokter untuk hasil observasi tersebut.

"Jadi gini tergantung dokter kejiwaan saja, seperti itu. Bukan Polri yang menentukan dalam waktu satu hari, enggak bisa. Dokter kejiwaan yang menentukan," ujarnya.
Seperti diketahui, SM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polisi pun memastikan bahwa kasus tersebut akan berlanjut hingga ke meja hijau.
SM menjadi tersangka untuk Pasal 156 KUHP tentang Penistaan terhadap Agama. Tidak hanya terkait kasus penistaan agama, SM juga dilaporkan dua kasus lain yakni penganiayaan dan pencemaran nama baik.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.