Sehingga pemilik kendaraan tak bisa lagi seenaknya memarkirkan kendaraan di pinggir jalan karena mengganggu kenyamanan warga lain.
Ketentuan beli mobil harus punya garasi diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang merupakan revisi Perda Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Wakil Ketua DPRD Depok M Supariyono mengatakan, adanya peraturan itu membuat warga Depok harus bersiap-siap memiliki garasi mobil. “Menyertakan surat pernyataan memiliki garasi atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah,” ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.