Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Tak Wajib di-BAP

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |18:41 WIB
Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Tak Wajib di-BAP
(Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi M. Dicky menyebutkan perempuan yang membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, SM tidak wajib di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lantaran dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

"Tersangka itu tidak wajib di BAP," katanya kepada wartawan di RS Polri Kramatjati, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).

Dicky mengungkapkan dalam mengikuti pemeriksaan BAP, tersangka diharuskan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.

"(Harus) Sehat jasmani dan rohani. Kalau tidak kan dua-duanya tidak terpenuhi," ujarnya.

Baca Juga: Anjing yang Masuk Masjid di Sentul Ditemukan Mati, Begini Ceritanya

Meski demikian, pihaknya tetap akan menahan SM, meski tersangka sudah didagnosa mengalami gangguan jiwa. "Kebetulan tahanan sakit, ya tahananya tempat penyembuhan penyakitnya," ujarnya.

Selanjutnya, Dicky meneruskan nasib SM akan ditentukan oleh majelis hakim. Apakah SM akan terbebas dari jeratan hukum lantaran mengalami ganguan jiwa.

"Nanti hakim juga bertanya benar sakit jiwa atau tidak. Jadi semua di depan pengadilan," tutupnya. (aky)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement