"Ya (hukuman) tetap sesuai dengan pledoi, tidak dihukum mati, itu saja. Ya paling beratnya 20 tahun," tegasnya.
Baca Juga: Terungkap, Begini 35 Adegan Haris Simamora saat Bunuh Satu Keluarga di Bekasi
Haris Simamora menjadi terdakwa tunggal atas kasus pembunuhan satu keluarga, yakni Diperum Nainggolan, istri serta kedua anaknya yang berumur 9 dan 7 tahun. Pembunuhan sadis tersebut dilakukan terdakwa di kediaman korban di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02 RW 07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa 13 November 2018. Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam dan sakit hati, lantaran korban disebutkan sering menghina terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut Pasal 340, Pasal 363 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(Khafid Mardiyansyah)