Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu di Lipatan Baju

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu di Lipatan Baju
Foto: Dirjen Bea Cukai
A
A
A

SURABAYA – Tim Bea Cukai Juanda menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda pada 27 Juni 2019. Barang haram itu dibawa oleh MBH (54), penumpang pesawat rute Kuala Lumpur - Surabaya.

MBH menyembunyikan bungkusan sabu di setiap lipatan baju dalam salah satu tas yang dibawanya. Total sabu yang MBH bawa sekitar 815 gram bruto.

Kepada petugas, MBH yang merupakan pemakai narkoba itu, mengaku sabu tersebut titipan temannya di Malaysia. “Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto.

Menurut pengakuan MBH, lanjut Budi, ia mengonsumsi sabu sesaat sebelum berangkat ke Bandara Kuala Lumpur menuju Surabaya, agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang terlarang tersebut serta percaya diri dalam menghadapi petugas.

Penyelundupan narkotika golongan ini merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00; dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 ditambah sepertiga; serta UU Kepabeanan no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102 bahwa setiap orang yang menyelundupkan barang impor dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.00,00.

“Penggagalan upaya penyeludupan narkotika golongan I ini juga merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda, dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I),” pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement