Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Joko Driyono Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2019 |07:00 WIB
Joko Driyono Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Joko Driyono (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) ‎Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono (Jokdri) pada hari ini, Kamis (4/7/2019).

Jokdri akan dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan ‎penghilangan atau perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.

Sidang pembacaan tuntutan sendiri awalnya digelar pada Selasa 2 Juni 2019. Namun, surat tuntutan dari JPU dinyatakan belum final dan masih berupa draft sehingga ditunda hingga hari ini.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Kembali Ditunda hingga 4 Juli

Kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin berharap tidak ada lagi penundaan terhadap pembacaan tuntutan. Demikian ditegaskan Mustofa usai mendampingi kliennya menjalani sidang pada Selasa 2 Juni 2019.

"Kami dari tim penasihat hukum berharap ini penundaan yang terakhir," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Juni 2019.

Joko Driyono

Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dan dan Mus Muliadi. Jokdri didakwa telah mengambil barang yaitu DVR Server CCTV dan satu unit laptop merek HP notebook 13 ‎warna silver yang sebagian atau seluruhnya merupakan penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Baca Juga: Dakwaan JPU Kasus Joko Driyono Dinilai Belum Bisa Dibuktikan

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak,‎ serta menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Atas perbuatannya, Jokdri dinilai bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 Juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 Juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement