Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Tuntutan Joko Driyono Kembali Ditunda hingga 4 Juli

Antara , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |03:30 WIB
Sidang Tuntutan Joko Driyono Kembali Ditunda hingga 4 Juli
Joko Driyono (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono, Mustofa Abidin berharap tidak ada lagi penundaan sidang tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami dari tim penasehat hukum berharap ini penundaan yang terakhir," ujar Mustofa usai menjalani sidang lanjutan kelima dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip Antaranews, Selasa (2/7/2019).

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Joko Driyono yang sedianya dilakukan pada Selasa, namun harus ditunda hingga 4 Juli 2019 lantaran tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU masih berupa draf dan belum final.

Baca Juga: Dakwaan JPU Kasus Joko Driyono Dinilai Belum Bisa Dibuktikan

Mustofa berharap pada sidang yang akan digelar dua hari mendatang, JPU sudah siap dengan berkas tuntutan yang akan dibacakan, sehingga pihaknya bisa segera menyusun pledoi atau nota pembelaan. 

Ilustrasi

Mustofa mengaku sudah mulai berdiskusi untuk membuat nota pembelaan. Namun demikian, nota pembelaan tersebut baru bisa rampung apabila tuntutan dari JPU telah diketahui.

"Kami dari tim penasehat hukum sebenarnya sudah siap untuk pleidoi tersebut tinggal kita menunggu kepastian seperti apa tuntutannya," ucap Mustofa.

Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).

Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Baca Juga: Kasus Mafia Bola, Wasit Nurul Safarid Dituntut 18 Bulan Penjara 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement