Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Terakhir Pendaftaran Capim KPK, Sudah 202 Orang Mendaftar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2019 |07:30 WIB
Hari Terakhir Pendaftaran Capim KPK, Sudah 202 Orang Mendaftar
Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK Yenti Ganarsih (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) akan segera menutup pendaftaran calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V atau periode 2019-2023, pada hari ini, Kamis (4/7/2019). Pendaftaran sendiri sudah berjalan selama 17 hari.

Data terakhir yang diperoleh pansel pada Rabu 3 Juli 2019 sudah ada 202 orang yang mendaftarkan diri sebagai capim KPK.‎ "Sudah 202 (pendaftar)," kata Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih kepada Okezone, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga: Mantan Kepala BNN Anang Iskandar Daftar Capim KPK

KPK

Berdasarkan data yang diperoleh Okezone dari Pansel Capim KPK, kebanyakan pendaftar berasal dari advokat (konsultan hukum) dan dosen (akademisi). Berikut rincian pendaftar dari berbagai kalangan berdasarkan data dari pansel capim KPK.

1. Advokat (konsultan hukum) : 43 pendaftar;

2. Akademisi (dosen) : 40 pendaftar;

3. Korporasi (BUMN, BUMD, swasta) : 20 pendaftar‎;

4. Jaksa atau hakim : 13 pendaftar‎;

5. Anggota Polri : 9 pendaftar;

6. Auditor : 3 pendaftar;

7. Pegawai atau komisioner KPK : 2 pendaftar;

8. Anggota TNI : 0 pendaftar

9. Unsur lain-lain : 72 pendaftar.

Baca Juga: WP KPK Bentuk Tim Pengawal Seleksi Capim Lembaga Antirasuah 

Sekadar informasi, pendaftaran ‎untuk capim KPK jilid V sendiri sudah berjalan 17 hari sejak dibuka pada Senin, 17 Juni 2019. Pendaftaran capim KPK ini untuk memilih calon komisioner lembaga antirasuah jilid V atau periode 2019-2023.

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan rekomendasi untuk lima jaksanya mendaftar menjadi capim KPK. Lima Jaksa yang mendaftar capim KPK ini telah mengikuti seleksi internal di Kejagung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement