Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Jafar Hafsah dan Arif Wibowo Terkait Kasus e-KTP

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2019 |10:47 WIB
KPK Periksa Jafar Hafsah dan Arif Wibowo Terkait Kasus e-KTP
Mohammad Jafar Hafsah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam jadwal pemeriksaan yang saksi dan tersangka yang dirilis KPK, eks anggota DPR itu akan diperiksan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,"kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

(Baca Juga: Jafar Hafsah Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP)

Febri

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Partai PDI Perjuangan, yakni Arif Wibowo.

"Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Markus Nari," ujar Febri.

KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP elektronik.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement