SURABAYA - Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan. Pasalnya, mantan camat Panggungrejo tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah sejak 2013 hingga 2015.
Identitas tersangka diketahui bernama Edi Hari Respati. Edi sendiri pernah menjabat sebagai Ketua PSSI Kota Pasuruan sejak 2013 hingga Mei 2019. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
Kerugian itu diketahui berdasarkan hasil audit dari BPKP perwakilan Provinsi Jatim. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti proposal permohonan dana hibah, LPJ penggunaan dana hibah dan laptop.
Wadir Dirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan tersangka mempergunakan dana hibah yang diterima PSSI cabang Kota Pasuruan untuk kepentingan pribadi. Tersangka membuat LPJ penggunaan dana hibah PSSI cabang Kota Pasuruan yang berisi data-data fiktif dan mark-up.
