Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Adik M Nazaruddin Dipanggil KPK Terkait Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2019 |11:20 WIB
Adik M Nazaruddin Dipanggil KPK Terkait Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut sumber-sumber dugaan gratifikasi yang diterima oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Pengusutan tersebut ditelisik lewat pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyidikan anak buah Bowo Sidik, Indung.

Pada hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Adik Kandung mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim. Sedianya, Muhajidin akan diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri dugaan gratifikasi ‎Bowo Sidik Pangarso lewat proses penyidikan Indung (IND).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di ka‎ntornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Tak hanya Muhajidin, K‎PK juga memanggil satu saksi lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) PT PILOG, Ahmadi Hasan. Ahmadi juga akan diperiksa untuk tersangka Indung.

KPK

Baca Juga: KPK Endus Sumber Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso dari Pengurusan Anggaran

Sebelumnya, KPK telah memeriksa M Nasir yang merupakan saudara kandung M Nazaruddin. Anggota Komisi VII DPR fraksi Demokrat‎ tersebut diperiksa KPK soal aliran dugaan gratifikasi untuk Bowo Sidik Pangarso.

KPK sendiri pernah menggeledah ruang kerja M Nasir pada Sabtu, 4 Mei 2019. Namun, tidak ada yang disita oleh KPK dari ruang kerja adik dari mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin tersebut.

Penggeledahan terhadap ruang kerja M Nasir sendiri diduga berkaitan dengan pemberian gratifikasi untuk Bowo Sidik Pangarso terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). KPK sedang mendalami gratifikasi tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Ketiganya yakni Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

KPK

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement