JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, telah membacakan tuntutannya di depan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Chuck Suryosumpeno. Chuck dijatuhi pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda Rp1 Miliar, pada Rabu 3 Juli 2019.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar mempertanyakan dasar tuntutan JPU kepada kliennya tersebut. Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang ditudingkan ke Chuck tak hanya melibatkan Jaksa Ngalimun. Ada nama Notaris Zainal Abidin dan Albertus Sugeng Mulyanto.
"Faktanya, Notaris Zainal Abidin meninggal dunia saat dalam proses persidangan, Albertus Sugeng Mulyanto hingga kini DPO. Dan jaksa tidak mampu menghadapkannya ke muka Pengadilan," kata Haris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Namun, kata Haris, Chuck dan tim Kuasa Hukum pun tidak banyak berharap akan tegaknya keadilan saat ini.
"Ditambah, seluruh dakwaan JPU sebenarnya sudah patah dengan seluruh pernyataan para saksi fakta yang diajukan oleh JPU," tuturnya.
Haris pun mengungkapkan, saat ini yang diinginkan oleh para petinggi Kejaksaan adalah memasukkan Chuck hingga 'berkarat' di tahanan, maka fakta persidangan pun di kesampingkan.