KEDIRI – Seorang ibu pemilik akun jejaring sosial Facebook dengan nama Aida Konveksi dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat unggahan yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia.
"Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, termasuk dari saksi ahli, untuk pasal yang pas ya UU ITE," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono, di Blitar, Sabtu (6/7/2019), seperti dikutip dari Antaranews.
Ia mengatakan, polisi awalnya menjerat pemilik akun Aida Konveksi dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Negara, dan sekarang juga akan dijerat dengan UU ITE.
Hingga kini, kata Heri, status IF (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang merupakan pemilik akun Facebook Aida Konveksi tersebut masih sebagai saksi. Ia kembali menjalani pemeriksaan di Mapolresta Blitar.
"Sementara diperiksa sebagai saksi. Nanti sambil melengkapi tanda bukti ada gelar perkara," jelas Heri.