"Hasil pemeriksaan sementara pelaku sakit hati ditolak mantan pacarnya," terang Abdul Rasyad.
Selain meringkus Syamsuddin, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku. Dari penangkapan ini terungkap proses pembuatan video hubungan intim pelaku dengan mantan kekasihnya itu.
Video tak senonoh itu direkam oleh Syamsuddin saat pelaku sedang berhubungan intim dengan mantan kekasihnya berinisial WY.
Akibat perbuatannya, Syamsuddin dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.