Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Terminator" Kongo Dinyatakan Bersalah Atas Kejahatan Perang dan Kemanusiaan

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |22:03 WIB
Bosco Ntaganda. Foto/Reuters
A
A
A

KINSHASA - Seorang mantan pemimpin pemberontak Kongo dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mengutip BBC News, Senin (8/7/2019) Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyatakan Bosco Ntaganda membunuhbayi dan menghancurkan kepala mereka.

Ntaganda yang dijuluki "Terminator", dinyatakan bersalah atas 18 tuduhan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan menggunakan anak-anak sebagai tentara.

Ia menjadi orang pertama yang dihukum atas kasus perbudakan seksual oleh ICC.

Pengacaranya berpendapat bahwa Ntaganda adalah korban, yang juga direkrut menjadi tentara saat masih anak-anak.

Dia adalah orang keempat yang dihukum oleh ICC sejak didirikan pada tahun 2002.

Baca JugaWabah Ebola di RD Kongo Telah Tewaskan 1.000 Orang

Baca JugaPemberontak Bersenjata Kembali Serang Rumah Sakit Ebola di Kongo

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement