Menurut Febri, pihaknya telah memberikan kemudahan untuk pelaporan LHKPN dengan sistem daring atau berbasis internet melalui http://elhkpn.kpk.go.id. Febri juga meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para Penyelenggara Negara.
"Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan Penyelenggara Negara," ujarnya.
"Kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah," tutur Febri.
Baca Juga: DPR: Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya Tugas KPK
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.