Penundaan tersebut pun dianggap sia-sia karena tanggal 27 Juli ini masa penahanan Kivlan Zen sudah habis dan perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Lah pak Kivlan tanggal 27 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi, padahal praperadilan itu kan murah cepat efisien, enggak ada itu, sudah main-main ini," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat pihak Polda Metro Jaya. Dalam gugatannya itu, ia merasa tidak terima dengan status tersangka atas kasus kepemilikan senjata api.
(Awaludin)