Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalami Wacana Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Memang Selama Ini Enggak Legal?

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |18:01 WIB
Dalami Wacana Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Memang Selama Ini <i>Enggak</i> Legal?
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di KPK (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

LHS menerangkan, selama ini poligami telah diperbolehkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memperbolehkan seorang suami berpoligami dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Seperti pada pasal 3 ayat 2 UU I/1974 menyebut bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Kemudian, Pasal 4 ayat 2 menyatakan pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang beristri lebih dari seseorang apabila, istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dia pun mengaku heran dengan langkah Pemprov Aceh yang ingin melegalkan poligami tersebut. "Kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harua klarifikasi terlebih dahulu memangnya selama ini poligami nggak legal? di UU 1/74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan. Tapi kita akan dalami isinya seperti apa," ucap Lukman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement