BLITAR - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Blitar, Jawa Timur, menetapkan tersangka terhadap seorang perempuan berinisial IF, asal Kabupaten Blitar, terkait unggahan di Facebook yang diduga menghina Presiden Jokowi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ditetapkan tersangka selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono di Blitar, Senin (8/7/2019).
Melansir dari Antaranews, polisi telah melakukan pengkajian mendalam terkait dengan kasus unggahan tersebut.
Kasus itu bermula dari aduan dan penelusuran tim patroli siber di akun jejaring sosial facebook dengan nama Aida Konveksi dan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka hari ini.
Dari hasil pemeriksaan para saksi termasuk meminta keterangan ahli, polisi mengungkapkan pasal yang tepat terkait dengan kasus itu adalah UU ITE, tepatnya Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUH Pidana.
Baca juga: Wanita di Blitar Hina Jokowi Mirip Mumi via Facebook
Polisi juga segera memanggil IF (44), pemilik akun facebook Aida Konveksi, warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Namun, pemanggilan itu bukan lagi sebagai saksi melainkan sebagai tersangka.
Baca juga: Habis Hina 'Jokowi Mumi', Wanita Ini Menangis Minta Maaf
Polisi sebelumnya telah memeriksa IF yang diduga mengunggah foto mumi "firaun" yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, dengan ditulisi caption "the new firaun".
Selain itu, juga terdapat unggahan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Caption di gambar itu bertuliskan "iblis berwajah anjing".