Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah Terkait Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |10:13 WIB
KPK Panggil Mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah Terkait Pencucian Uang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Mugi Sekar Jaya hari ini.‎ Sedianya, Mugi akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati HST, Abdul Latif (ALA).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Selain Mugi, KPK juga memanggil satu anggota Polri lainnya yakni, Kanit Tipikor Polres Hulu Sungai Tengah (HST) perioe 2016-2017, Bripka Deny Murwanto. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan mantan Bupati HST, Abdul Latif.

‎Belum diketahui kaitan dua anggota Korps Bhayangkara tersebut dalam perkara ini. Diduga, keduanya mengetahui alur konstruksi serta aliran dana pencucian uang Abdul Latif.

Sebelumnya, KPK menyita 12 jenis kendaraan yang diduga milik Abdul Latif. 12 kendaran tersebut terdiri dari lima mobil dan tujuh truk molen disita terkait TPPU Abdul Latif.

KPK kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Latif dijerat dengan dua Pasal yakni terkait tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap yang menyeret Abdul Latif sebelumnya. Dalam kasus dugaan gratifikasi, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.

Sedangkan terkait TPPU, ‎Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi kendaraan dan aset lainnya. Kendaraan atau aset lainnya itu ada yang diduga disamarkan atas nama orang lain.

‎Sebelumnya, Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement