Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Menkeu dan Komisaris Maybank Diperiksa KPK Terkait Korupsi BLBI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |10:40 WIB
Mantan Menkeu dan Komisaris Maybank Diperiksa KPK Terkait Korupsi BLBI
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
A
A
A

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Reaksi Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim soal Pemanggilan KPK


(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement