Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |15:20 WIB
MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung
Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa korupsi BLBI. (Sindo)
A
A
A

Wajah Muram Syafruddin Arsyad Temenggung Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi SKL BLBI

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa, harkat, dan martabat. Terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan menetapkan barang bukti dikembalikan ‎kepada terdakwa," ucapnya.

Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelis, yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Menurut Abdullah, dalam menjatuhkan putusan tersebut terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) di antara majelis hakim.


Baca Juga : Mantan Menkeu dan Komisaris Maybank Diperiksa KPK Terkait Korupsi BLBI

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement