"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa, harkat, dan martabat. Terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.
Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelis, yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Menurut Abdullah, dalam menjatuhkan putusan tersebut terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) di antara majelis hakim.
Baca Juga : Mantan Menkeu dan Komisaris Maybank Diperiksa KPK Terkait Korupsi BLBI