Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Lepas Syafruddin di Kasus BLBI, KPK: Aneh bin Ajaib

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |17:07 WIB
MA Lepas Syafruddin di Kasus BLBI, KPK: Aneh bin Ajaib
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga meminta Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan kepala BPPN tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menghormati putusan MA. Kendati, Syarief mengaku kaget dan menyatakan bahwa putusan tersebut aneh bin ajaib.

"‎KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi)," kata Syarief kepada Okezone, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Kasasi Syafruddin Temenggung Dikabulkan MA, Kuasa Hukum Sambangi Rutan KPK 

Adapun vonis kasasi Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelis yakni, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Namun, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan tersebut.

Arsyad Temenggung

Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara ketua majelis hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Hakim Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.

‎Menurut Syarief, perbedaan pendapat ketiga hakim MA yang memutus kasasi Syafruddin aneh. Sebab, dalam pertimbangannya, kata Syarief, ketiga hakim menyepakati bahwa perbuatan Syafruddin sesuai dengan dakwaan Jaksa KPK, tapi justru ada perbedaan pendapat dalam memutus.

"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa. Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Di mana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham BDNI tahun 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun. Syafruddin pun tidak terima terhadap putusan tersebut. Pihak Syafruddin mengajukan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI atas putusan tersebut.

Di tingkat banding, vonis Syafruddin justru diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim PT DKI pada 2 Januari 2019. Pertimbangan hakim di tingkat banding tidak jauh berbeda dengan putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor.

Atas putusan tersebut, Syafruddin mengajukan upaya ‎hukum kasasi ke MA. Sementara KPK, menerima hasil putusan di tingkat banding karena sudah sesuai dengan dengan argumentasi lembaga antirasuah dan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement