3. Tidak akan memberi atau menjanjikan akan memberi secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa yang meminta, atau yang akan diberi mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin berkaitan dengan jabatan saya atau pekerjaan saya.
4. Saya memegang teguh komitmen, bahwa transparansi akan diterapkan diseluruh kegiatan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan di bawah wewenang saya.
5. Saya akan menjaga integritas, netralitas dan independensi saya sesuai dengan jabatan saya.
6. Saya bersedia memberikan keterangan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) apabila ada pengaduan yang menyangkut diri saya ataupun lembaga di bawah tanggung jawab saya.
7. Saya bersedia dengan kemampuan saya untuk memberikan bantuan/dukungan kepada pengungkap/saksi yang menyangkut dengan pengungkapan adanya praktik suap, KKN ataupun yang sejenis di bawah wewenang saya.
8. Jika terpilih jadi anggota KPI, saya dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan tugas saya sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), berdasarkan undang-undang yang berlaku.
9. Saya dengan kemampuan dan kewenangan yang saya miliki akan melaksanakan sanksi bagi pelaku suap atau pelanggar Pakta Integritas serta memberikan insentif/disinsentif bagi pengungkap suap/KKN atau pelanggar pakta integritas di bawah wewenang saya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Salman Mardira)