JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, hingga saat ini. Soetikno masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce.
Berdasarkan pantauan Okezone, Soetikno tampak santai usai merampungkan pemeriksaannya sebagai tersangka pada sore hari ini. Bahkan, dia sempat melemparkan senyum kepada awak media saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya pada hari ini.
"Tanya KPK saja ya," kata Soetikno sambil berjalan cepat di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce.