Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati DKI Terima Berkas Tahap I Tersangka Kivlan Zen

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |19:34 WIB
 Kejati DKI Terima Berkas Tahap I Tersangka Kivlan Zen
Kivlan Zen (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima berkas perkara tahap I dari penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan tokoh nasional dengan tersangka Kivlan Zen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, pihaknya menerima empat berkas tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Penyerahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya sebanyak 4 berkas," kata Mukri kepada Okezone, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

 Kivlan Zen

Adapun, empat berkas perkara itu adalah, tersangka Kivlan Zen, Atnil, H. Kurniawan alias Iwan, Aswarmi alias Armi, Irfansyah alias Ifan dan Tajudin alias Udin serta Asmaizulfi alias Vivi.

"Penerimaan berkas tahap I tersebut dilakukan pada hari Senin, 08 Juli 2019 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16) dengan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tersebut adalah pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 56 ayat (1) KUHP," papar Mukri.

Dengan diterimanya berkas tahap I tersebut, kata Mukri, JPU akan melakukan penelitian terkait kelengkapan formil dan materiil dalam waktu 14 hari kerja. Apabila setelah dilakukan penelitian dan cukup bukti maka akan dinyatakan lengkap dan dapat ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik.

"Sedangkan apabila terdapat kekurangan dalam hal formil dan materiil nya, maka JPU akan mengembalikan lagi berkas-berkas tersebut dengan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik," tutup Mukri.

 Aksi 22 Mei

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement