JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerima upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.
Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.
Baca juga: MA Lepas Syafruddin, KPK Tegaskan Tetap Usut Perkara Korupsi BLBI