Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas dari Penjara KPK, Syafruddin Merasa Terinspirasi Kisah Nelson Mandela

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |20:53 WIB
Bebas dari Penjara KPK, Syafruddin Merasa Terinspirasi Kisah Nelson Mandela
Syafruddin Arsyad Temenggung. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Vonis kasasi Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelisnya yakni, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Namun, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan tersebut.

Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana


Baca Juga : Pasca-Putusan MA, Syafruddin Temenggung Bebas dari Penjara KPK

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement