JAKARTA - Hermawan Susanto, tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) melangsungkan pernikahan di balik jeruji besi penjara di Polda Metro Jaya, Rabu 3 Juli 2019 lalu.
"HS sudah melangsungkan pernikahannya di dalam rutan," kata Kuasa Hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Polisi Resmi Tahan Pelaku Pengancam Penggal Kepala Jokowi
Dalam acara pengucapan janji suci itu, dihadiri oleh kedua orangtua mempelai. Bahkan, ketika proses itu, suasana haru menyelimuti pihak keluarga.
"Yang saat itu datang hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Bapak-Ibu HS, Bapak-Ibu Anisa Agustin, dan kakak serta adiknya. Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti, AKBP Barnabas pun membenarkan soal pernikahan itu. Kata dia, pihaknya telah memfasilitasi yang bersangkutan dengan menggelar pernikahan secara tertutup.
"Iya benar sudah menikah di Rutan," kata Barnabas dikonfirmasi terpisah.
Hermawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran, video bernada ancamannya viral di media sosial Twitter. Ketika itu, rekaman video yang memperlihatkan dirinya dan para pendemo di kantor Bawaslu menyerukan akan memenggal kepala Jokowi.
Baca Juga: Motif Pengancam Penggal Kepala Jokowi karena Emosi
HS sendiri berhasil diamankan di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 12 Mei 2019 pagi. Hermawan dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan dan tindak pidana di ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Republik Indonesia sebagaimana disebutkan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Arief Setyadi )