JAKARTA - Komite I DPD RI menaruh perhatian serius terhadap pemekaran daerah. DPD RI melihat bahwa pemekaran adalah aspirasi dari daerah dan tujuannya mempercepat peningkatan kesejahteraan daerah dan juga mempercepat pemerataan pembangunan.
Hal itu disampaikan pada rapat audiensi membahas pembentukan calon Provinsi Sumatera Tenggara dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Komite I, Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, pada Rabu 10 Juli 2019.
Itu tugas konstitusional DPD RI terutama di Komite I dalam hal pemekaran dan pembentukan daerah baru. DPD RI sudah berintensif membahas masalah penataan daerah juga sudah bertemu Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Jusuf Kalla pada 18 Juli 2017.
DPD RI juga sudah melakukan pertemuan dengan bupati/walikota pengusul DOB (Daerah Otonomi Baru) Se-Indonesia dan menandatangani Nota Kesepahaman Bersama pada 4 Oktober 2016.
DPD RI sudah mengevaluasi dan merekomendasikan kepada pemerintah sebanyak 173 usulan DOB, yang terdiri dari 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota, salah satunya merekomendesaikan dalam RPP Desain Besar Penataan Daerah yaitu Sumatera Tenggara sebagai pemekaran dari Sumatera Utara.
“Komite I sudah membahas ini berkali-kali dengan pemerintah, juga sudah melakukan audiensi dengan Ketua DPOD yaitu Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahkan secara resmi sudah menyurati secara kelembagaan dari Pimpinan DPD RI bulan Februari lalu untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan 2 (dua) PP Pelaksanaan aturan penataan daerah agar usulan-usulan calon daerah baru, bisa segera dibahas,” ujar Wakil Ketua Komite I Jacob Esau Komigi, saat memimpin rapat.