Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komite I DPD RI Bahas Pembentukan Calon Provinsi Sumatera Tenggara

Komite I DPD RI Bahas Pembentukan Calon Provinsi Sumatera Tenggara
A
A
A

Pembahasan DOB membutuhkan regulasi kuat dan kepastian hukum, jika memperhatikan amanat Pasal 55 dan 56 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Bunyinya bahwa “Ketetntuan lebih lanjut mengenai Penataan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Dan “Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Lebih dipertegas dalam Pasal 410 yang berbunyi, “Peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.” Namun sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut.

“Komitmen DPD RI akan calon DOB ini kuat, 27 Februari lalu kami melalui Ketua DPD RI Oesman Sapta sudah menyurati secara resmi kepada Presiden. Semangatnya adalah untuk pemerataan pembangunan. Namun sejak diundangkan pada 30 September 2014 hingga sekarang, pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut,” kata Anggota DPD RI Sumatera Utara Badikenita Sitepu.

Ketua DPRD Provinsi Sumut Wagirin Arman menuturkan, perjuangan daerah dalam memperjuangkan DOB terkendala oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terutama terkait luas wilayah, jumlah penduduk sebagai persyaratan utama pemekaran daerah baru.

“Menurut kami UU Pemda tersebutlah yang menghambat pemekaran. Kalau prasyarat hanya dihitung luas wilayah dan jumlah penduduk, jelas itu tidak bisa diaplikasikan. Bahkan DOB bakalan tidak terwujud. Hanya wilayah Jawa saja yang bisa memenuhi prasayarat tersebut. Ada daerah yang luas nya memenuhi persyaratan tetapi penduduknya tidak, begitu pula sebaliknya. Kami mendukung DPD RI untuk menyuarakan aspirasi pemekaran daerah ini kepada pemerintah,” pungkas Wagirin Arman.

Namun demikian diperlukan upaya dan dorongan semua pihak agar pemerintah segera mengeluarkan 2 (dua) PP Pelaksana aturan penataan daerah agar ususlan-ususlan calon daerah baru bsia segera dibahas. Selain itu, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) hendaknya juga harus benar-benar dipersiapkan dengan cermat seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement