Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2019 |09:18 WIB
Usut Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi
Mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim tetap berjalan.

Sejalan dengan itu, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi pada hari ini. Keempatnya yakni, ‎mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi; mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surta Yusuf.

Kemudian, mantan Deputi Kepala BPPN, Farid Harianto; serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Edwin H Abdulah. Keempatnya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk proses penyidikan Sjamsul Nursalim (SJN).

"KPK telah mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi untuk tersangka SJN tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Jubir KPK Febri Diansyah

Febri menegaskan, penyidikan Sjamsul Nursalim dan istrinya tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Meskipun sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerima upaya kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung yang pernah menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Dan sampai saat ini, penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement